Semester genap baru saja dimasuki tapi banyak sekolah, bahkan sejak jauh
hari, sudah melakukan berbagai langkah strategis mengantisipasi
pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ini. Kritik dan penolakan terhadap
ujian itu silih-berganti mewarnai dunia pendidikan. Muncul segudang
argumen kritis rasional pun demi mendukung penolakan itu.
Mereka menilai UN merampas kewenangan sekolah dalam menentukan
kelulusan, juga tidak memenuhi kriteria akuntabilitas keadilan karena
mencampakkan siswa tidak lulus sebagai korban yang dicap bodoh. Selain
meningkatkan angka putus sekolah, UN dianggap menggagalkan Wajib Belajar
9 Tahun.
Yang cukup mendasar, pelaksanaan UN dinilai bertentangan dengan UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) dan
keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 September 2009. Dengan bersikukuh
melaksanakan UN yang memboroskan anggaran (tahun 2011 Rp 667 miliar),
pemerintah dianggap menutup telinga atas masukan masyarakat pendidikan.